Portalterkini.com, – Hadiri rangkaian sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4 Tahun 2022, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Pelita Kabupaten Selayar Sulawesi Selatan, Fadly Syarif, S. I. Kom, meminta sikap tegas jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Selayar untuk memperjelas regulasi tentang boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer yang bekerja pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan atau kepengurusan partai politik.
Lentingan pertanyaan tersebut, dilontarkannya dengan menyikapi ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang hanya menyatakan bahwa anggota dan atau pengurus partai politik bukan anggota TNI-Polri, bukan Aparat Sipil Negara (ASN) dan bukan seorang kepala desa.
- Ketua PW KAMMI Sumut Mengimbau Penyampaian Aspirasi Harus Jaga Ketertiban
- Kapolri Listyo Sigit Prabowo Diminta Tolak Upaya Banding PTDH Kompol DK
- Demo di Kementerian ESDM untuk Mengevaluasi Seluruh Dokumen dan Tidak Keluarkan RKAB PT ST Nikel
- Abdur Rajab Saputra Pimpin Ketua Harian DPP GPM, Rasmin Jaya : Spirit Baru Marhaenis Sultra di Nasional
- Polres Kolaka Amankan Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak Hingga Meninggal Dunia
“KPU harus punya sikap tegas terkait dengan regulasi boleh tidaknya seorang tenaga kontrak atau tenaga honorer pada instansi pemerintah, terlibat keanggotaan dan kepengurusan partai politik”, karena PKPU No. 4 Tahun 2022 tidak menguraikan secara detail mengenai hal itu”, tandasnya dengan suara lantang yang disambut riuh tepuk tangan peserta sosialisasi di Tinabo Room, Rayhan Hotel Square, Benteng, Senin, (1/8) siang. (red)













