PORTALTERKINI.COM, KENDARI | Kisah Pilu seorang ibu atas nama Jumriani yang menafkahi kedua anaknya selama kurang lebih 25 Tahun tanpa bantuan atau tanggungjawab dari ayah kedua anaknya yang merupakan seorang Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Konawe, Minggu 14 Juni 2026.
Kepada media ini, Jumriani mengaku setelah bercerai, selama ia mangasuh kedua anaknya, mantan suaminya tidak pernah menafkahi kedua anaknya.
Padahal, lanjut Jumriani, ayah kedua anaknya adalah seorang pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kabupaten Konawe.
“Mantan suami itu dulu bekerja sebagai Sekretaris Desa/Kelurahan di Anggaberi. Selama kami bersama waktu itu kami memiliki 2 orang anak perempuan, anak pertama itu umur 1,5 Tahun saat itu, setelah lahir anak kedua disitulah dia terangkat menjadi pegawai. Tetapi setelah kami resmi bercerai dia tidak pernah mengirimkan uang untuk anak-anaknya sampai saat ini,” tuturnya.
Bahkan lebih mengejutkan, Jumriani juga membeberkan bahwa Kedua Anaknya tidak terdaftar didalam daftar tunjangan anak. Padahal kedua anaknya itu adalah anak kandungnya sendiri.
Melalui media ini, Jumriani berharap, agar bapak dari kedua anaknya itu bertanggungjawab dan mengirimkan uang untuk memenuhi kebutuhan anaknya, termaksud biaya sekolahnya dan lainnya.
Sementara, bagi Aparatur Sipil Negara yang tidak menafkahi anaknya dapat dikenakan sanksi tegas, mulai dari hukuman disiplin kepegawaian, pemotongan gaji, hingga ancaman pidana penelantaran keluarga. Aturan ini berlaku mutlak, baik bagi ASN yang masih terikat pernikahan maupun yang sudah bercerai.
Kemudian, Tindak Pidana Penelantaran Keluarga, Melalaikan kewajiban memberi nafkah merupakan bentuk penelantaran yang digolongkan sebagai Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)
Dan menurut Pasal 49 huruf a UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, pelaku penelantaran dapat dipidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Sampai berita ini diterbitkan, Redaksi media ini masih terus mencari informasi dan berusaha mengklarifikasi kepada oknum ASN yang diduga menelantarkan anak, tanpa memberi nafkah selama puluhan tahun.
Redaksi media ini berharap, agar Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk memproses oknum ASN yang telah menelantarkan anak serta dugaan pemalsuan daftar tunjangan anak yang diduga dilakukan oknum ASN tersebut.
Nantikan berita selanjutnya


















