PORTALTERKINI.COM – KONAWE, Pelaksanaan proyek Pengendalian Banjir Sungai Konaweha di Desa Langgonawe, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, penuh kejanggalan dan tidak sesuai spesifikasi.
Proyek infrastruktur vital yang dibiayai oleh APBN 2026 senilai Rp 12.963.000.000,- di bawah naungan Satker SNVT PJSA Sulawesi Wilayah IV Provinsi Sulawesi Tenggara ini disinyalir dikerjakan asal-asalan akibat buruknya kualitas pengawasan di lapangan.
Jaringan Pendamping Kebijakan Pemerintah Nasional, Woroagi mengindikasikan adanya dugaan kecurangan terstruktur yang dilakukan oleh pihak penyedia jasa, CV. Rezeki Putra Perkasa, bersama konsultan supervisi PT. Indoplan Inti Patria.
Menurutnya, komspirasi tersebut untuk menekan biaya produksi demi meraup keuntungan sepihak dan lebih besar.
Berdasarkan hasil investigasi fisik di lapangan, Woroagi mengungkapkan bahwa dirinya menemukan lima pelanggaran teknis yang sangat fatal, Yakni:
– Rongga Menganga: Pembiaran rongga kosong yang menganga pada susunan material perkuatan tebing.
– Geotekstil Rusak: Kain geotekstil robek dan dibiarkan tanpa perbaikan, menyebabkan batu riprap bersentuhan langsung dengan tanah.
– Material Ilegal: Penggunaan batu riprap yang diduga dikonversi dari sumber Galian C ilegal asal Kecamatan Amonggedo.
-Tanpa Fondasi Kaki: Tidak dilakukannya penggalian kaki (toe trench) sebagai landasan utama struktur tanggul.
– Maladaptasi Teknik: Penempatan batu gajah terbesar dan terberat justru diletakkan di bagian paling atas tanggul, hal itu sangat menyalahi kaidah teknik sipil.
“Kami menduga kuat ada pengurangan volume dan kualitas material yang sengaja dibiarkan di bawah pengawasan PT. Indoplan Inti Patria dan BWS Sulawesi IV Kendari. Padahal proyek ini berada dalam pendampingan hukum oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara. Sangat ironis jika proyek strategis yang didampingi APH tetap dikerjakan asal-asalan,” tegas Woroagi, Sekjend DPP JPKPN.
Hingga rilis ini diturunkan, pihak CV. Rezeki Putra Perkasa maupun Kepala BWS Sulawesi IV Kendari belum memberikan klarifikasi resmi.
JPKPN bersama masyarakat mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara selaku pendamping hukum serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk segera mengaudit total proyek ini sebelum masuk tahap serah terima (Provisional Hand Over/PHO).



































