Portalterkini.comm – Sultra – Konawe – Program pembangunan Desa Porara Kecamatan Morosi, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara menuai sorotan. Dan hal itu membuat salah satu organisasi Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan Nasional (JPKPN) angkat bicara.
Pasalnya, berdasarkan hasil investigasi Tim DPD JPKPN Sulawesi Tenggara diduga ada indikasi yang dapat merugikan keuangan negara pada pekerjaan pembangunan jembatan.
Rusdin mengatakan, Bantuan pembangunan jembatan dari perusahaan, dimasukan ke dalam program Desa. Seolah – olah jembatan tersebut dibangun menggunakan anggaran Dana Desa dengan nilai yang cukup fantastis. Senin, 20/09/2021.
- Sengketa Kepemilikan PT Bososi Akhirnya Bearakhir, Kuasa Hukum: Jason Kariatun Pemilik yang Sah
- Wabah Serakah dan Kejahatan Pasca Tambang: Potret Pulau Wawonii yang Ditingalkan
- Camat Anggalomoare Tegaskan Disiplin Pegawai dan Kawal Pesan Bupati Konawe Terkait Percepatan Pencegahan Stunting
- Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
- HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
Tak hanya itu saja, Rusdin wakil ketua I DPD JPKPN Sultra ia membeberkan, selain kasus jembatan tersebut, pihaknya juga akan melaporkan dari 10 item pekerjaan yang di anggarkan melalui Dana Desa.
Pada media ini, ia beberkan lebih terang dari 10 item pekerjaan, salah satunya adalah pengadaan bantuan KWH dan Perpipaan yang di programkan pada beberapa tahun lalu untuk diberikan kepada warga setempat.
Sementara, Ketua DPD Sultra JPKP Nasional Woroagi bakal melaporkan kembali kasus Desa Porara yang dimana saat itu ia telah melaporkan ke Polda Sultra dengan laporan 10 item pekerjaan. Namun saat itu, menurut Woroagi dari 10 item pekerjaan Desa Porara cuman 1 item program yang diungkap oleh pihak Polda Sultra.
Lanjut, kami menduga oknum Kades Porara diduga sudah melakukan yang dapat merugikan keuangan negara. Dan menguntungkan diri sendiri maupun secara kelompok atau koorporasi.
” Insya Allah dalam waktu dekat ini kami dari JPKP Nasional berdasarkan data – data dan bukti lainnya yang kami miliki akan melaporkannya di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara,” pungkas Woroagi









