Portalterkini.om – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Konawe Selatan (Konsel) resmi menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2021 – 2026 Menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan dilaksanakan dalam Rapat Paripurna yang dihadiri Bupati Konsel H Surunuddin Dangga ST MM dan Sekretaris Daerah Ir. Drs. H. Sjarif Sajang M.Si di Aula Utama DPRD Konsel, Senin (15/11).
Rapat di pimpin Ketua DPRD Konsel Irham Kalenggo S.Sos M.Si dan Wakil Ketua I Armal, Wakil Ketua II Hj Hasnawati SE.
Dihadapan Anggota Legislatif dari berbagai fraksi, Bupati Surunuddin menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja serta dukungan Dewan sehingga RPJMD Tahun 2021-2026 Konsel bisa di setujui dan ditetapkan.
Ia menyebutkan, dalam RPJMD yang barusan disahkan, tertuang 4 (empat) program kerja prioritas Pemerintah Daerah diantaranya mendorong pengembangan SDM Aparatur, Legislatif, dan masyarakat khususnya para Kelompok Tani.
- Wabah Serakah dan Kejahatan Pasca Tambang: Potret Pulau Wawonii yang Ditingalkan
- Camat Anggalomoare Tegaskan Disiplin Pegawai dan Kawal Pesan Bupati Konawe Terkait Percepatan Pencegahan Stunting
- Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
- HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
- Bupati Kolaka Tinjau Penyaluran 12.400 Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Toari
Mendorong peningkatan ekonomi berbasis pedesaan sesuai potensinya, dan penyelenggaraan sistem pemerintahan yang lebih baik dan profesional berbasis elektronik atau SPBE.”Dan yang menjadi perhatian lebih adalah efisiensi struktur anggaran agar tidak terjadi defisit ditahun mendatang,”terangnya.
Mantan Ketua DPRD Konsel ini mengungkapkan, pada Tahun 2022 Pemerintah Daerah telah mencanangkan peningkatan produk ekspor di seluruh Desa, baik di bidang perikanan kelautan, perkebunan, peternakan maupun pertambangan.
Untuk itu, ia meminta para anggota Dewan dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) serta Pemerintah Desa untuk saling bersinergi dan berkoordinasi sekaligus melakukan pengawasan terhadap program kerja Pemerintah Daerah demi kemajuan dan kesejahteraan rakyat.
Sementara pandangan akhir fraksi-fraksi DPRD yang dibacakan Dr. Sabrillah Taridala mengatakan, pembahasan Raperda RPJMD Konsel telah dilakukan dan dikaji secara bersama dan terpadu oleh tim Pemda dan Pansus RPJMD yang merupakan alat kelengkapan Dewan.”Olehnya, atas nama DPRD Konsel seluruh fraksi menyatakan menerima dan setuju terhadap RPJMD 2021-2026 untuk jadi Perda, semoga dapat mendorong pembangunan segala bidang dan mensejahterahkan masyarakat,”pungkas anggota Dewan Dapil III ini.
Kesempatan itu, Bupati Surunuddin dan Ketua DPRD Irham Kalenggo disaksikan peserta Rapat Paripurna bersama-sama lakukan penandatanganan dan penyerahan Ranperda RPJMD menjadi Perda untuk diberlakukan.
Laporan Dedi Wardani, S.E









