Portalterkini.com, Kendari – Gelar workshop bersama Ombudsman RI, ( Hery Susanto S.PI, M,Si). GM PT Unggul Wahana Energi Group pertanyakan terkait adanya dugaan mal administrasi dan keperpihakan pihak Pemerintah Daerah (Pemda) ke salah satu perusahaan tertentu. Workshop yang digelar pada pukul 10.00 wita tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana dan salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) bertempat di salah satu hotel di Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Selasa (9/11/2021).
Menurut S Arif W, GM PT. Unggul Wahana Energi Group dengan adanya keterpihakan tersebut maka terkesan terjadi monopoli lahan dan menutup investasi lain masuk ke wilayah Bombana.
“Keberadaan perusahaan perkebunan tebu dan pabrik gula, seyognyanya dievaluasi oleh pihak berwenang agar tidak terjadi penyalahgunaan perijinan yang perakteknya tidak ada realisasi industri seperti yang diharapkan baik oleh Pemda maupun oleh masyarakat setempat,” umbarnya.
Selain itu lanjut Arif penundaan pemberi ijin, diskriminasi dan inkosistensi informasi dari Pemda Kabupaten Bombana yang mengakibatkan menghambat rencana investasi PT. Unggul Wahana Energi Group dalam pengimlementasian program pemerintah tentang Energy Baru Terbarukan berbahan dasar Bioethanol.
- Wabah Serakah dan Kejahatan Pasca Tambang: Potret Pulau Wawonii yang Ditingalkan
- Camat Anggalomoare Tegaskan Disiplin Pegawai dan Kawal Pesan Bupati Konawe Terkait Percepatan Pencegahan Stunting
- Kecewa Atas Kinerja Polrestabes Medan, Pelapor Akan Menggelar Aksi Bersama Kaum Ibu Di Mapolrestabes Medan
- HM the King Delivers Speech to Parliament at Opening of 1st Session of 1st Legislative Year of 12th Legislature
- Bupati Kolaka Tinjau Penyaluran 12.400 Liter Air Bersih bagi Warga Terdampak Kekeringan di Toari
Untuk itu ia berharap kedepan Pemda dalam mengeluarkan perizinan pemanfaatan lahan lebih mengedepankan asas kemanfataan.
“Saya berharap agar ke depan Pemda dalam mengeluarkan perizinan pemanfaatan lahan lebih mengedepankan asas kemanfaatan terhadap perekonomian rakyat, dengan berbasis analisa yang tepat sehingga lahan-lahan di daerah bisa berdaya guna dan berhasil guna,” harap S Arif W
Dengan adanya keluhan tersebut salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang diminta dirahasiakan identitasnya, telah melaporkan hal tersebut ke Ombudsman RI. Namun sampai saat ini belum di tindaklanjuti oleh Ombudsman RI karena masih kekurangan berkas. Hal itu disampaikan Hery Susanto, S.PI.,M.Si.
“Iya laporannya sudah kami terima, namun kita belum tindaklanjuti karena masih ada yang kurang berkasnya, kita dari Ombudsman menyarankan juga agar sebelum melapor ke Ombudsman telebih dulu dilakukan pelaporan ke tingkat atas, misalnya kalau kadisnya yang mau dilaporkan ke Ombudsman, lakukan dulu pelaporan ke bupati, kalau selama 14 hari tidak ada tanggapan dari bupati, baru dilaporkan ke Ombudsman,” jelas Hery saat Workshop.
Pantauan media ini, saat gelar Workshop, Hery juga memaparkan terkait pengawasan Ombudsman dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Sehubungan hal tersebut Kepala Dinas PTSP Kabupaten Bombana Pajawa Tarika, S.Pd.,M.Pd mengatakan bahwa dokumen yang dikeluarkan semua sudah sesuai mekanisme.
Sumber : Iskandar Rapi









