Portalterkini.com, – Kendari – Ketua Garda Muda Anoa Sultra desak Kejaksaan Tinggi provinsi Sulawesi Tenggara (SULTRA) memeriksa direktur PT. Ade Bangun Propertindo terkait dugaan penggelapan Dana, tanah khas Desa. Hal itu dibeberkan oleh Nur Asdal Idrus Lataege selaku ketua GMA Sultra. Kamis, 07/07/2022
Diketahui, terkait hal itu terjadi di Desa Mapila Kecamatan Kabaena Utara.
Nur Asdal Idrus Lataege mengatakan, Pihaknya meminta kepada Kejaksaan Tinggi Sultra agar menuntaskan kerugian masyarakat Desa Mapila, Kecamatan Kabaena Utara yang diduga melibatkan Oknum Dirut PT Ade Bangun Propertindo.
“Kejaksaan tinggi harus tuntaskan kerugian masyarakat Desa Mapila Kec. Kabaena Utara yang diduga keterlibatan Dirut PT. Ade Bangun Propertindo berdasarkan bukti yang kami pegang PT. Bukit Makmur Resource (BMR) sudah melakukan pembayaran kepada PT. ABP yang bertanggung jawab sebagai pembebasan lahan, kurang lebih 5 Milyar rupiah, ” tutur Asdal dengan nama sapaan akrabnya
- Proyek Rehabilitasi SD Negeri Sampara Rp577 Juta Diduga Asal Jadi, GSPI Soroti Sejumlah Kejanggalan
- Perhitungan Tarif Denda Administrasi Pelanggaran Kegiatan Usaha Pertambangan Nikel, Bauksit, Timah dan Batubara
- Polemik Lahan Walaka Kerbau di Desa Wuura, Bupati Konsel Surati PT Merbau “Hentikan Aktivitas Sementara”
- Proyek Irigasi Perpompaan TA 2026 di Desa Watarema Diduga Tabrak Juknis dan UU KIP
- Petaka Dibalik Balutan Tisu, Seorang Pria Ditangkap Polisi
Lanjut Nur Asdal Idrus Lataege, “Namun berdasarkan bukti kwitansi yang kami pegang, ternyata PT. ABP membayarkan kepada Tim TKD kurang lebih hanya 2 Milyar, lantas sisanya di kemanakan ?, ini tentunya merugikan masyarakat. Olehnya itu, Dirut PT. ABP harus segera di periksa,” Tambahnya
Iapun sampaikan bahwa ia akan melakukan aksi unjuk rasa (UNRAS) sekaligus melaporkan ke Kejaksaan Tinggi berdasarkan bukti – bukti yang di himpunnya.
” Kami akan melaporkan ke Kejaksaan tinggi, agar segera mengusut tuntas Oknum yang terlibat.” Pungkasnya



































