Portalterkini.com, Jakarta – Ketua Komite I DPD RI, Fachrul Razi, apresiasi langkah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo siap merekrut 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK). Sigit mengaku sudah mengantongi izin dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Niat baik ini harus diapresiasi, dan DPD RI sangat mendukung atas langkah ini. Permasalahan nantinya ada yang tidak bersedia direkruet, itu masalah lain yang pasti upaya Kapolri untuk merekruet pegawai KPK yang tidak lulus TWK adalah langkah yang harus kita dukung,” tegas Fachrul Razi.
Menurut Listyo, Korps Bhayangkara melihat rekam jejak dan pengalaman pegawai KPK tersebut yang memiliki kemampuan di bidang pemberantasan korupsi. Oleh karena itu, mantan Kabareskrim tersebut berpendapat rekam jejak 56 pegawai KPK yang dipecat karena gagal tes wawasan kebangsaan (TWK) untuk alih status jadi aparatur sipil negara (ASN) tersebut bermanfaat untuk memperkuat Polri sebagai institusi.
Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, mengatakan hal tersebut menjadi langkah ‘Win-Win Solusion’
“Adalah solusi yang baik. Sehingga dianggap bisa menyelesaikan masalah secara musyawarah, humanis, dan dialogis” ujar Senator Asal Aceh yang juga Alumni FISIP Universitas Indonesia tersebut.
- Ombudsman Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD: Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung
- Jalan Buntu Negosiasi: PT TRK Tuding PT Vale Pakai Lahan Tanpa Izin dan Beroperasi di Luar IUP
- Karyawan PT Konutara Sejati Meninggal di Mess, DPD KNPI Konawe Utara Desak Investigasi Transparan
- Minim Pengawasan dan Abaikan K3: Proyek PUPR Konawe Rp8,1 Miliar Disorot, Disebut Milik Oknum Anggota DPRD Kendari
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan “Terima Kasih Sahabat” di Kota Kendari
Senator Fachrul Razi menambahkan, perekrutan puluhan orang tersebut mengingat rekam jejak mereka yang dianggap telah berpengalaman dalam menghadapi perkara korupsi.
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengaku sudah mendapatkan persetujuan dari Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menarik 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diberhentikan untuk bekerja di Bareskrim Polri.
Persetujuan Jokowi itu, kata Listyo, diberikan setelah pihaknya bersurat secara langsung untuk memberitahukan permintaannya itu. Jawaban dari Jokowi, sambungnya, dikirim secara tertulis melalui Mensesneg Pratikno pada 27 September lalu.
Selanjutnya, sambung Listyo, pihaknya diminta untuk berkoordinasi dengan Kemenpan RB dan BKN.



































