Portalterkini.com, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)
Agenda sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini diperiksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.
“Tadi apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen dokumen yang disampaikan TAPD melalui banggar dan dibahas di komisi 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. “Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” katanya.
- Polisi Dinilai Lamban, Kasus Pembacokan Karyawan PT OSS Jalan Ditempat
- BNNP Sultra Didesak Transparan Terkait Perkembangan Kasus Penyelundulan 504 Shabu yang Melibatkan Mobil Oknum Anggota DPRD Kota Kendari
- Menjaga Ruang Publik dari Kriminalitas Jalanan, GMNI Sumut Dorong Kolaborasi Semua Pihak
- Akademisi Unmura Angkat Bicara, Kandang Ayam di Desa Suro Harus Sesuai RTRW dan Dokumen Lingkungan
- Cekik Leher Mahasiswa, Eks Ketua BEM STMIK Bina Bangsa Kendari Desak Kapolda Sultra Copot Kapolres Bombana
Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangannya, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat Paripurna. “Artinya clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya. (Ocha)


















