Portalterkini.com, Palembang – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Masjid Sriwijaya kembali digelar di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Palembang, Kamis (7/10/2021)
Agenda sidang lanjutan ini, ada lima saksi yang dihadirkan itu adalah, Ramadhan Basyeban (Sekertaris Dewan), Agus Sutikno (Mantan Ketua Komisi III DPRD Sumsel), M F Ridho (Anggota DPRD Sumsel), Yansuri (Anggota DPRD Sumsel) dan Giri N Ramanda (Wakil Ketua DPRD Sumsel).
Penasehat hukum terdakwa Mukti Sulaiman yakni Iswadi Idris SH MH mengatakan, sidang hari ini diperiksa 5 saksi, satu sekwan dan empat lainnya anggota dewan periode 2014-2019.
“Tadi apa yang disampaikan para saksi pada umumnya proses pembahasan anggaran di DPRD Provinsi Sumsel telah memenuhi syarat,” ujarnya.
Dia menjelaskan, dokumen dokumen yang disampaikan TAPD melalui banggar dan dibahas di komisi 3, lolos dan disahkan menjadi APBD. “Artinya Apa yang diajukan TAPD telah memenuhi syarat formal sehingga bisa disahkan DPRD,” katanya.
- Ombudsman Lampung Kirim SPDP Kepada DPP KAMPUD: Segera Periksa Ulin Nuha Kepala BPN Bandar Lampung
- Jalan Buntu Negosiasi: PT TRK Tuding PT Vale Pakai Lahan Tanpa Izin dan Beroperasi di Luar IUP
- Karyawan PT Konutara Sejati Meninggal di Mess, DPD KNPI Konawe Utara Desak Investigasi Transparan
- Minim Pengawasan dan Abaikan K3: Proyek PUPR Konawe Rp8,1 Miliar Disorot, Disebut Milik Oknum Anggota DPRD Kendari
- Rayakan Hari Pelanggan Nasional 2026, Adira Finance Hadirkan “Terima Kasih Sahabat” di Kota Kendari
Lebih lanjut Iswadi menuturkan tadi dalam keterangannya, tidak satupun anggota DPRD Provinsi Sumsel yang keberatan atas pengesahan APBD 2015 disaat rapat Paripurna. “Artinya clear, keterangan itu menjelaskan pembahasan itu berjalan sesuai prosedur. Sebagaimana pengelolaan keuangan daerah. Rujukan sesuai dengan PP 58, Permendagri 13 tahun 2006 dan Permendagri 32 tahun 2011. Artinya peraturan perundangan tidak ada yang dilanggar,” pungkasnya. (Ocha)



































