Portalterkini.com, – Sultra – Kendari, Seorang pria kelahiran 2001 di Kelurahan Bonggoeya ditangkap Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra.
Pria tersebut atas nama Rifqi Fauzan Reynaldo Manaf, Alamat BTN Latjinta Blok D8, Kelurahan Bonggoeya.
Aksi penangkapan dilakukan di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi 2, Kelurahan Andonohu, Kecamatan Poasia, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara. Jumat, 10/12/2021. Sekitar Pukul 08.30 Wita.
Rifqi Fauzan ditangkap karena memiliki barang bukti narkotika jenis Shabu dengan berat kurang lebih 500 gram.
Kronologis sehingga terjadinya penangkapan, berawal dari Informasi dari Masyarakat tentang adanya peredaran Narkotika jenis Shabu yang di lakukan oleh Rifqi Fauzan. Sehingga pada hari jumat Tanggal 10 Desember 2021, Sekitar jam 08.30 Wita, Tim Opsnal yang di Pimpin Oleh IPTU BAHRI, S.H. Langsung melakukan upaya paksa dan penangkapan.
Tersangka diamankan diketahui tersangka baru saja selesai dari mengambil tempelan (paketan) di Jalan Kedondong, Lorong Aklamasi 2, Kel. Andonohu, Kec. Poasia. Kota Kendari.
Kemudian dilakukan penggeledahan yang di saksikan ketua RT dan Masyarakat setempat yang, dimana dari hasil pengeledahan badan ditemukan 10 (sepulu ) sachet diduga Narkotika jenis Shabu yang di bungkus menggunakan bekas paper back kosmetik warna gold serta dibungkus dalam kantong plastik warna ungu dan warna putih.
Kemudian tim opsnal melakukan interogasi pada tersangka, hasilnya tersangka mengatakan bahwa Narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari seseorang Atas nama inisial ‘DTO’ dengan cara diarahkan melalui via Handphone.
Atas dasar itu, Tim Opsnal membawa tersangka dan barang Bukti yang di sita ke Mako Direktorat Reserse Narkoba guna proses untuk melakukan Penyelidikan pengembangan dan Penyidikan lebih lanjut.
- Tajam Musnahkan Rokok Ilegal, Tumpul Ungkap Jaringan Distributor, Bea Cukai Kendari Disorot
- Bank Sultra Salurkan Bantuan CSR senilai Rp635 Juta di Empat Kabupaten
- Proyek Kementerian PU Sebesar 12,96 Miliar di Konawe tidak Sesuai Spesifikasi Teknis, Meski Ganti Bendera Orang-orangnya Masih Tetap Sama
- Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
- DPD KNPI Konawe Utara Desak Kememterian ESDM Evaluasi PT GIP
Tersangka pada saat di lakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan dan mengedarkan, menawarkan untuk di jual kepada pembeli narkotika jenis shabu miliknya. Narkotika jenis sabu tersebut tersangka peroleh dari seorang dengan cara sistem tempel di wilayah kota Kendari melalui Komunikasi Via Handphone.
Tersangka ‘Rifqi Fauzan’ diduga dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.







