PORTALTERKINI.COM, KENDARI, – Kapitan Sultra bereaksi atas tanggapan pihak KTT PT Wijaya Inti Nusantara (PT WIN) yang disampaikan melalui pemberitaan di salah satu media daring beberapa waktu lalu. Direktur Presidium Kapitan Sultra, Asrul Rahmani, saat dikonfirmasi memberikan keterangan pers terkait persoalan tersebut.
Menurut Asrul, pernyataan yang disampaikan oleh manajemen PT WIN melalui KTT perusahaan menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi membuka babak baru dalam polemik dugaan pengrusakan lingkungan hidup yang sedang berkembang akhir-akhir ini.
Asrul mempertanyakan legal standing produk hukum daerah berupa Surat Keputusan (SK) Bupati Konawe Selatan Nomor 600.4/698 Tahun 2025. Ia menilai bahwa SK yang sebelumnya dicabut oleh Bupati Konawe Selatan melalui Surat Keputusan Nomor 600.4/704 Tahun 2024 merupakan tindak lanjut dari rekomendasi sanksi administratif Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Surat Nomor S.1008/PPSALHK/PSA/GKM.2.4/B.04/2024 tertanggal 29 April 2024.
“Artinya, SK yang dicabut tersebut merupakan produk hukum yang lahir sebagai tindak lanjut dari rekomendasi kementerian,” ujar Asrul.
Ia menjelaskan bahwa secara kajian peraturan perundang-undangan, ketentuan yang lebih rendah tidak dapat bertentangan yang dapat membatalkan ketentuan yang berasal dari tingkat yang lebih tinggi.
“Sepengetahuan kami, produk hukum daerah atau setingkatnya tidak memiliki kedudukan maupun kewenangan untuk mencabut atau membatalkan rekomendasi yang diterbitkan oleh kementerian, terkecuali pihak PT.WIN sudah menjalankan semua kewajiban dalam memperbaiki,sudah memenuhi syarat-syarat kelayakan teknis linkungan dalam menjalankan kewajiban perbaikan sanksi administratif, itu ambigu berbanding terbalik dengan fakta dilapangan yang terjadi ” katanya.
Menurut Asrul, kondisi ini berpotensi menimbulkan polemik dan memunculkan persepsi negatif terhadap kebijakan Bupati Konawe Selatan yang saat ini menjabat. Pasalnya, SK yang dicabut merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan rekomendasi kementerian yang sebelumnya telah dijalankan melalui keputusan bupati terdahulu.
Jika rekomendasi kementerian tersebut dirasa bermasalah, langkah hukum yang tepat adalah mengajukan permohonan peninjauan ulang (keberatan) langsung kepada kementerian terkait dalam hal ini kementerian LHK agar kementerian tersebut yang mencabut atau merevisi rekomendasinya.” ucap Asrul
Oleh karena itu, Kapitan Sultra meminta aparat penegak hukum dan pihak terkait untuk menindaklanjuti temuan tersebut. Mereka menduga adanya kelalaian penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan dinas DLH Konsel dalam pertimbangan teknis hingga terjadinya pencabutan SK Bupati sebelumnya yang merupakan tindak lanjut dari rekomendasi langsung kementerian.
“Persoalan ini perlu ditelusuri lebih lanjut agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum serta menjaga kredibilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah,” tutup Asrul.


















