Portalterkini.com – SULTRA – KENDARI – Tim Opsnal Unit 2 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sultra kabarkan berhasil mengamankan oknum pelaku melawan hukum tindak pidana Narkotika jenis Shabu.
Diketahui oknum pengedar tersebut atas Nama Dadang Satria, 36 tahun, Lahir Kendari, 07 juni 1985, jenis kelamin Laki-laki, Pekerjaan Honorer dikantor Dinas Perhubungan Kota Kendari, Alamat BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2 no. 23 RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec. Baruga Kota Kendari.
Penangkapan tersebut terjadi sekitar pukul 21.30 Wita, di BTN Bukit Permata Hijau Blok D – 2, No. 23, RT 06 RW 05, Kel. Lepo – lepo, Kec Baruga Kota Kendari. Kamis , 02/09/2021.
Setelah dilakukan penggeledahan Badan dan Penggeledahan rumah, tim Opsnal Ditresnarkoba Polda Sultra menemukan 1 (bungkus) besar Shabu dalam plastik seberat 513 gram dan 6 (enam) Shacet kecil Shabu dengan berat 553 gram barang bukti pelaku.
- Aksi KDKMP Pandeglang Diwarnai Ketegangan Terkait Anggaran Pelatihan Koperasi Desa Merah Putih Tidak Transparansi
- Negara Rugi Miliaran: 17 Eksavator Barang Bukti Sitaan Negara Diduga Dikeluarkan Tanpa Lelang Resmi, LSM GMBI: “Akan kami koordinasi dengan Pusat serta Mengawal Kasus ini”
- Maraknya Peredaran Rokok Ilegal di Sultra tanpa Penindakan, GMBI Sultra: Sorot Bea & Cukai
- Dugaan Investasi Bodong Kasus Hukum Korban Berikan Apresiasi Polres Lubuklinggau Bertindak Profesional
- Nurkholis Pimpin Kepengurusan Baru Partai Golkar Kecamatan Negara Batin Melalui Muscam
Hasil Keterangan pelaku/tersangka, barang bukti tersebut ia mendapatkan dari seseorang di Kota Kendari. Tersangka tersebut berperan sebagai pengedar dan juga sebagai tukang tempel.
Selanjutnya Tim membawa tersangka dan barang bukti yang disita ke Mako Ditresnarkoba Polda Sultra untuk dilakukan proses penyidikan.
Tersangka tersebut diduga dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.














