PORTALTERKINI.COM, JAKARTA, – Sorotan tajam kembali tertuju pada Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara pertanahan yang melibatkan wilayah Papua. Aliansi Masyarakat Sipil untuk Keadilan Agraria, yang terdiri dari LSM PIJAR Keadilan Demokrasi dan Forum Pergerakan Keadilan Masyarakat Papua, menyampaikan sikap kritis dan keprihatinan mendalam terhadap proses peradilan yang dinilai melenceng dari prinsip keadilan dan hak asasi manusia.
Kekhawatiran ini menyusul belum adanya kejelasan atas laporan yang telah diajukan ke Badan Pengawasan (Bawas) Mahkamah Agung. Laporan dengan Nomor 2412/BP/A.SIWAS/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025 dan telah tercatat dalam Agenda Nomor 0122/BP/A.LAIN-LAIN/V/2026 tanggal 29 Mei 2026 tersebut, hingga kini belum memperoleh tanggapan transparan dan akuntabel mengenai status maupun hasil akhir penanganannya.
Ketidakjelasan ini dianggap sebagai pertanda serius yang dapat menggerus kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan, khususnya dalam perkara yang menyentuh hak-hak masyarakat adat dan agraria.
Tuntutan Rakyat: Transparansi dan Sanksi Tegas
Merujuk pada substansi laporan yang diajukan, aliansi masyarakat sipil mendesak Badan Pengawasan MA untuk bertindak tegas dan membuka hasil pemeriksaan. Beberapa poin tuntutan utama yang disuarakan antara lain:
1. Keterbukaan Informasi: Bawas MA diminta untuk segera menyampaikan secara tertulis status penanganan laporan dimaksud, serta membuka hasil akhir pemeriksaan secara jelas dan akuntabel kepada pelapor.
2. Sanksi Tegas: Masyarakat sipil mendesak MA dan Bawas untuk mengumumkan bentuk tindak lanjut dan sanksi terhadap pihak terlapor. Hal ini dinilai krusial untuk menjaga kepastian hukum, keadilan, dan imparsialitas peradilan.
3. Pembersihan Internal: Salah satu tuntutan paling krusial adalah pencopotan Panitera serta Hakim yang terlibat dalam Putusan Kasasi Nomor 1855 K/Pdt/2024 dan Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 1215 PK/Pdt/2025. Tuduhan pelanggaran terhadap prinsip Due Process of Law, Fair Trial, dan Equality Before the Law menjadi dasar desakan ini.
Fokus pada Dua Putusan Kontroversial
Perhatian publik tertuju pada dua putusan yang dianggap bermasalah, yaitu:
Putusan Kasasi Nomor 1855 K/Pdt/2024 tertanggal 24 Juni 2024, dengan majelis hakim yang dipimpin oleh Prof. Dr. H. Hamdi, SH., MH., serta Hakim Anggota Maria Anna Samiyati, SH., MH., dan Dr. Lucas Prakoso, SH., M.Hum., dengan Panitera Lismawati, SH., MH.
Putusan Peninjauan Kembali Nomor 1215 PK/Pdt/2025 tertanggal 22 Oktober 2025, yang dipimpin oleh Dr. Nurul Elmiyah, SH., MH., bersama Hakim Anggota Prof. Dr. H. Haswandi, SH., M.Hum., dan Dr. Nani Indrawati, SH., M.Hum., serta Panitera Syaifullah, SH.
Selain hakim agung, tuntutan juga menyasar aparat peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, termasuk Hakim Tunggal Sidang Novum Lidia Awinero, SH., MH., dan sejumlah panitera.
Landasan Hukum dan HAM yang Terancam
Aliansi menilai putusan-putusan tersebut melanggar sejumlah instrumen hukum dan HAM, di antaranya:
Pasal 1 ayat (3), Pasal 18B ayat (2), Pasal 27 ayat (1), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28H ayat (4), dan Pasal 28I ayat (2) UUD NRI 1945.
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 jo UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, khususnya mengenai independensi dan profesionalitas hakim.
Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Buku II Pedoman Teknis Administrasi dan Teknis Peradilan Perdata Umum dan Perdata Khusus Mahkamah Agung RI Tahun 2007.
Masyarakat sipil menegaskan bahwa langkah ini bukanlah bentuk intervensi terhadap kekuasaan kehakiman, melainkan bagian dari kontrol publik yang sah untuk memastikan akuntabilitas, transparansi, dan integritas penegakan hukum di Indonesia, terutama dalam melindungi hak-hak masyarakat adat dan pencari keadilan.
“Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang disangkal. Keadilan yang tidak transparan adalah ancaman bagi negara hukum,” demikian pernyataan tegas aliansi dalam rilis sikap mereka.
Masyarakat sipil berjanji akan terus mengawal proses ini sampai terdapat kejelasan dan pertanggungjawaban hukum yang dapat diterima oleh publik.














