Scroll untuk baca artikel
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
HUKUM & KRIMINAL

Dugaan Kekerasan Seksual Nonfisik Branch Manager PT Tri Sapta Jaya Resmi Dilaporkan ke Polresta Kendari

×

Dugaan Kekerasan Seksual Nonfisik Branch Manager PT Tri Sapta Jaya Resmi Dilaporkan ke Polresta Kendari

Sebarkan artikel ini

PORTALTERKINI.COM – KENDARI, Dugaan tindak pidana kekerasan seksual nonfisik yang diduga dilakukan seorang Branch Manager PT Tri Sapta Jaya berinisial RB terhadap seorang pelamar kerja kini resmi bergulir ke ranah hukum. Korban yang identitasnya disamarkan dengan nama Bunga melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Kendari pada Kamis (16/7/2026) dengan pendampingan Bawaa Pobende Sarano Tolaki (Banderano Tolaki), setelah upaya penyelesaian melalui mekanisme hukum adat Tolaki tidak mencapai kesepakatan.

Berdasarkan salinan surat pengaduan yang diperoleh ruangwarta.id, korban melaporkan dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual Nonfisik sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

Dalam laporannya, korban menjelaskan dugaan peristiwa bermula pada 2 Juli 2026 saat mengikuti proses rekrutmen calon karyawan di PT Tri Sapta Jaya, Jalan Suprapto, Kelurahan Watulondo, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Saat proses wawancara berlangsung, RB diduga menanyakan identitas suku korban. Setelah mengetahui korban berasal dari suku Tolaki, RB diduga melontarkan pertanyaan bernuansa seksual terkait anggapan bahwa perempuan Tolaki tidak memiliki bulu kemaluan.

Korban mengaku menjawab pertanyaan tersebut. Namun, RB diduga kembali meminta agar korban memperlihatkan organ intimnya dengan alasan ingin memastikan secara langsung.

Menurut pengakuan korban, pada keesokan harinya RB kembali meminta dirinya masuk ke kamar mandi dan memintanya mengambil foto organ intim untuk dikirimkan melalui telepon seluler. Permintaan tersebut ditolak korban. Meski demikian, setelah korban pulang ke rumah, RB diduga kembali menghubunginya melalui aplikasi WhatsApp dan terus meminta foto organ intim korban.

Karena merasa terus didesak, korban mengaku mencari gambar organ intim perempuan melalui internet dan mengirimkannya kepada RB agar permintaan tersebut berhenti. Namun RB disebut tidak mempercayai foto tersebut dan kembali meminta korban mengirimkan foto asli organ intimnya.

Korban juga mengaku bahwa pada 4 Juli 2026, saat mengikuti pelatihan kerja di kantor PT Tri Sapta Jaya, RB kembali memanggilnya ke ruangan dan membahas foto yang telah dikirimkan. Dalam kesempatan itu, RB diduga kembali meminta korban memperlihatkan organ intimnya secara langsung. Korban kembali menolak.

Usai pelatihan, korban mengaku kembali bertemu RB di kawasan Abeli Dalam. Menurut keterangannya, RB meminta korban masuk ke dalam mobil dan kembali mempertanyakan foto yang telah dikirimkan. Korban mengaku tetap menolak seluruh permintaan tersebut. Bahkan, RB diduga sempat mengatakan hanya ingin mencium korban, namun ajakan itu juga ditolak.

Merasa tertekan, tidak nyaman, dan mengalami trauma akibat rangkaian dugaan peristiwa tersebut, korban memutuskan tidak lagi melanjutkan proses rekrutmen di perusahaan tersebut dan meminta pendampingan kepada Banderano Tolaki.

Perwakilan Banderano Tolaki, Sandy, mengatakan pihaknya lebih dahulu mengupayakan penyelesaian melalui hukum adat Tolaki. Dalam mediasi yang berlangsung pada 16 Juli 2026, RB disebut sempat mengakui perbuatannya dan menyatakan bersedia menerima sanksi adat (peohala) berupa satu ekor kerbau dan satu lembar kain putih.

Namun, ketika berita acara hasil mediasi disodorkan untuk ditandatangani, RB menolak dengan alasan masih menunggu kedatangan keluarganya. Setelah menunggu cukup lama tanpa adanya kepastian, mediasi dinyatakan gagal sehingga korban bersama Banderano Tolaki memutuskan menempuh jalur hukum.

“Sejak awal kami mengedepankan penyelesaian melalui hukum adat sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai adat Tolaki. Namun karena tidak ada kepastian, akhirnya kami menyerahkan persoalan ini kepada aparat penegak hukum,” ujar Sandy.

Selain mengawal proses hukum, Banderano Tolaki juga berencana menggelar aksi unjuk rasa di kantor PT Tri Sapta Jaya. Dalam aksi tersebut, organisasi adat itu menyatakan akan melakukan penyegelan secara simbolis terhadap kantor perusahaan serta menyampaikan tuntutan agar RB diberhentikan dari jabatannya apabila terbukti melakukan pelanggaran.

Sandy menegaskan, pihaknya juga tidak menutup kemungkinan adanya korban lain yang belum berani melapor.

“Kami tidak menutup kemungkinan masih ada korban lain yang belum berani berbicara. Karena itu kami mengajak siapa pun yang merasa mengalami dugaan perlakuan serupa agar berani melapor kepada aparat penegak hukum maupun kepada Banderano Tolaki untuk mendapatkan pendampingan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Tri Sapta Jaya maupun RB belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut, dan masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak perusahaan dan pihak terlapor guna memenuhi prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Example 120x600