Example floating
Example floating
banner 1600x458banner 1600x458banner 1600x458
BERITAKESEHATANSOSIAL & BUDAYA

Tim Satgas Covid 19 Batangmata Efektif Berposko, Bagi yang Melanggar ini Sanksinya

×

Tim Satgas Covid 19 Batangmata Efektif Berposko, Bagi yang Melanggar ini Sanksinya

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com – Resmi dibuka, satgas penanganan Covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas diposko.

Tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap warga yang diduga positif mengidap Virus Covid 19.

  • Pemkot Kendari Perkuat Komitmen P4GN, Dorong ASN Profesional dan Bebas Narkoba

    Pemkot Kendari Perkuat Komitmen P4GN, Dorong ASN Profesional dan Bebas Narkoba

    KENDARITA.COM – Pemerintah Kota Kendari memperkuat komitmen dalam mencegah dan memberantas penyalahgunaan serta peredaran gelap narkotika melalui Rapat Koordinasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Tahun 2026. Rapat koordinasi tersebut dibuka oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah Kota Kendari, La Ode Manas Salihan, S.Sos., M.Si., di Ruang Rapat Samaturu, Balai…

    Baca Selengkapnya


Langkah serupa pun juga akan dilakukan terhadap seluruh tuan rumah penyelenggara pesta. Penyelenggara pesta diharapkan untuk tidak membuat potensi kerumunan dan menghadirkan lebih dari 20 orang.

Selain itu, tuan rumah penyelenggara pesta juga diminta untuk tetap menyiapkan masker dan tempat cuci tangan.

Dan khusus untuk tamu, tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Oleh karenanya, tuan rumah penyelenggara pesta diminta untuk menyiapkan kotak makanan bagi tamu.

Terkait hal itu, dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan yang yang dimungkinkan menjadi cluster baru dalam penyebarluasan Virus Corona.

Tak hanya itu juga, ancaman denda tersebut pun juga disampaikan bagi setiap orang yang menyebabkan terjadinya potensi kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) senilai lima ratus ribu rupiah.

Penegasan ini dikeluarkan atas kesepakatan tim satgas Covid 19, Jum’at, (30/07).

Sumber. Andi Fadly Dg. Biritta

banner 1600x458
Example 120x600

Tinggalkan Balasan