Portalterkini.com – Resmi dibuka, satgas penanganan Covid 19 Kelurahan Batangmata, Kecamatan Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan mulai efektif melaksanakan tugas diposko.
Tindakan pemantauan dan pengawasan ketat akan dilakukan terhadap warga yang diduga positif mengidap Virus Covid 19.
Camat Toari Berganti, Sekda Kolaka Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III

PORTALTERKINI.COM – KOLAKA, Pemerintah Kabupaten Kolaka kembali melakukan rotasi dan penyegaran jabatan di lingkup Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) eselon III resmi dilantik oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kolaka, H. Akbar, S.Sos., M.M., Selasa (18/8/2026). Pelantikan berlangsung di Aula Gedung Dinas Kesehatan Kabupaten Kolaka dalam suasana khidmat dan dihadiri sejumlah pejabat…
Langkah serupa pun juga akan dilakukan terhadap seluruh tuan rumah penyelenggara pesta. Penyelenggara pesta diharapkan untuk tidak membuat potensi kerumunan dan menghadirkan lebih dari 20 orang.
Selain itu, tuan rumah penyelenggara pesta juga diminta untuk tetap menyiapkan masker dan tempat cuci tangan.
Dan khusus untuk tamu, tidak diperkenankan untuk makan di tempat. Oleh karenanya, tuan rumah penyelenggara pesta diminta untuk menyiapkan kotak makanan bagi tamu.
- Camat Toari Berganti, Sekda Kolaka Lantik Sejumlah Pejabat Eselon III
- Berkat Bantuan Kapolrestabes Medan, Warga Laut Dendang Sukses Selenggarakan Perlombaan Semarak Kemerdekaan Ke-81 RI
- Dugaan Korupsi Dana Hibah Kabag Kesra Lampung Tengah Tahun 2024, DPP KAMPUD Desak Kejari Serius dan Usut Tuntas
- Momen HUT ke-81 RI, Bank Sultra Serahkan Bantuan Mobil Jenazah Gratis untuk RSUD Bahteramas
- Sukses Gelar Upacara HUT ke-81 RI: PT Tiran Indonesia Resmi Luncurkan 3 Tower Telkomsel
Terkait hal itu, dilakukan sebagai salah satu bentuk upaya untuk mencegah terjadinya potensi kerumunan yang yang dimungkinkan menjadi cluster baru dalam penyebarluasan Virus Corona.
Tak hanya itu juga, ancaman denda tersebut pun juga disampaikan bagi setiap orang yang menyebabkan terjadinya potensi kerumunan dan pelanggaran atas ketentuan penerapan standar protokol kesehatan (Prokes) senilai lima ratus ribu rupiah.
Penegasan ini dikeluarkan atas kesepakatan tim satgas Covid 19, Jum’at, (30/07).
Sumber. Andi Fadly Dg. Biritta



































