Scroll untuk baca artikel
banner 1600458 google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Example floating
Example floating
NASIONAL

Skandal CSR BI-OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI Asal Sultra

×

Skandal CSR BI-OJK: KPK Diminta Usut Dugaan Keterlibatan Anggota DPR RI Asal Sultra

Sebarkan artikel ini

Portalterkini.com, – DPW KBPUM Provinsi Sulawesi Tenggara Mendesak komisi pemberatasan korupsi (KPK) mengusut tuntas dugaan keterlibatan Anggota DPR-RI Fraksi Gerindra asal Sulawesi tenggara (Sultra) inisial BB dalam skandal korupsi dana corporate social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan otoritas jasa keuangan (OJK) tahun anggaran 2021-2023. Minggu 14 September 2025

Desakan ini muncul setelah KPK menetapkan dua anggota DPR-RI sebagai tersangka pada 7 Agustus 2025, yakni Heri gunawan ( Gerindra ) dengan Nilai dugaan korupsi RP 15,86 miliar dan satori (Nasdem) sebesar RP12,52 miliar.

Keduanya di duga menggunakan dana CSR untuk kepentingan pribadi seperti pembelian tanah, pembangunan usaha, hingga deposito.

Dalam pengakuannya, satori menyebut sedikitnya 44 (Empat puluh empat anggota komisi XI DPR-RI periode 2019-2024 ikut menerima aliran dana, termasuk BB Nama BB kian mencuat karena sebelumnya ia megantikan haerul saleh melalui mekanisme pergantian antar waktu (PAW) pada 2020, dan kini menjabat sebagai wakil ketua komisi II DPR-RI.

Modus penyelewengan dana berdasarkan hasil investigasi, skema penyalahgunaan dana CSR BI dan OJK dilakukan dengan cara:

1. Penyaluran melalui yayasan Fiktif yang tidak tercatat resmi dan tidak memiliki aktivitas sosial berkelanjutan.

2. Pengalihan peruntukan, di mana dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial justru dipakai membeli aset pribadi.

3. Rekayasa transaksi perbankan melalui bank daerah untuk menyamarkan penempatan deposito dan pencairannya.

Dalam beberapa kegiatan penyaluran CSR di Sultra, BB tercatat beberapa kali tampil bersama kepala perwakilan BI Sultra, Doni septadijaya, termasuk saat distribusi sembako di massa pandemi.

Ketua DPW KBPUM Sultra, Putra Saranani menegaskan KPK tidak boleh berhenti pada penetapan 2 (dua) tersangka saja.

“Kami mendesak KPK melakukan penyelidikan intensif keterlibatan Bahtra Banong dan Anggota DPR Lainya. Jangan ada yang di Lindungi. Uang Rakyat harus di kembalikan, para pelaku di hukum seberat-beratnya,” tegas Putra Saranani.

KBPUM ini juga meminta agar mekanisme penyaluran CSR dilakukan secara transparan dan akuntabel, serta memperketat pengawasan terhadap yayasan penerima dana guna mencegah penyalahgunaan serupa.

Skandal yang mencoreng Lembaga Negara
Kasus ini diduga melibatkan sedikitnya 47 anggota komisi XI DPR-RI dari sembilan Fraksi , dengan aliran dana mencapai rata-rata RP25 Miliar per orang. Sejumlah nama besar dari Fraksi Golkar ,PDIP, Gerindra, Nasdem, Hingga PKB ikut di Sebut dalam daftar.

KPK mulai mengusut kasus ini sejak Desember 2024 setelah menerima laporan Hasil analisis (LHA) dari PPATK. Serangkaian penggeledahan dilakukan di kantor BI dan OJK sebelum akhirnya menetapkan dua anggota DPR RI sebagai tersangka pada Agustus 2025.

Praktik korupsi dana CSR BI-OJK ini di nilai telah mencoreng wajah legislatif dan dunia perbankan nasional, serta merugikan masyarakat yang seharusnya menjadi penerima manfaat program sosial, (**)

banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 banner 1600458 Example 300250
Example 120x600