PORTALTERKINI.COM, Konawe, — Organisasi adat Banderano Tolaki melontarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Kabupaten Konawe dan DPRD Konawe terkait belum terselesaikannya polemik tapal batas Kecamatan Pondidaha dan Amonggedo yang telah berlangsung selama 17 tahun.
Banderano Tolaki menegaskan akan menggelar aksi besar-besaran hingga menyegel Kantor Bupati Konawe dan Kantor DPRD Konawe apabila dalam waktu dekat tidak ada langkah konkret terkait pemindahan tapal batas sesuai Peraturan Daerah Kabupaten Konawe Nomor 06 Tahun 2005 dan SK Bupati Konawe Tahun 2008.

Ponggawa Aha Banderano Tolaki, Hedianto Ismail, menyebut lambannya penyelesaian konflik tapal batas tersebut mencerminkan lemahnya keberanian pemerintah daerah dalam menjalankan amanat hukum dan melindungi kepentingan masyarakat.
Menurutnya, persoalan batas wilayah bukan sekadar konflik administratif, tetapi menyangkut kepastian hukum, hak masyarakat, dan stabilitas sosial di Konawe.
“Masalah ini sudah berlangsung 17 tahun, tetapi sampai hari ini belum ada kepastian hukum maupun tindakan nyata dari pemerintah daerah,” tegas Hedianto Ismail, Kamis (28/5/2026).
Ia menegaskan bahwa pemerintah daerah memiliki kewajiban konstitusional untuk menjalankan penataan wilayah administrasi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945 serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut Hedianto, dasar hukum terkait tapal batas Pondidaha dan Amonggedo sebenarnya telah jelas dan sebelumnya juga sudah dibahas dalam rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Konawe.
Namun hingga kini, kata dia, belum terlihat adanya langkah konkret dari Bupati Konawe maupun DPRD Konawe untuk melaksanakan pemindahan tapal batas sesuai keputusan hukum yang berlaku.
Situasi tersebut dinilai memicu kekecewaan masyarakat yang selama bertahun-tahun menunggu penyelesaian konflik wilayah tersebut.
Banderano Tolaki bahkan memastikan akan mengambil langkah yang lebih keras apabila pemerintah daerah tetap dianggap mengabaikan tuntutan masyarakat adat dan warga Pondidaha.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada penetapan dan tindakan sesuai aturan yang berlaku, maka kami pastikan akan turun melakukan aksi besar-besaran dan melakukan penyegelan kantor DPRD maupun Kantor Bupati Konawe,” ujar Hedianto.
Ia menegaskan bahwa aksi tersebut merupakan bentuk perjuangan masyarakat dalam menuntut kepastian hukum atas wilayah administrasi yang hingga kini masih menjadi polemik.
Tidak hanya itu, Banderano Tolaki juga menyatakan kesiapan untuk bertahan dan bermalam di Kantor Bupati maupun DPRD Konawe apabila tuntutan masyarakat kembali diabaikan.
Menurut mereka, langkah tersebut dilakukan demi memperjuangkan hak masyarakat serta memastikan pemerintah daerah menjalankan keputusan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya.
Polemik tapal batas Pondidaha dan Amonggedo selama ini menjadi salah satu konflik agraria dan administrasi wilayah yang cukup panjang di Kabupaten Konawe. Persoalan tersebut juga dikaitkan dengan berbagai kepentingan administratif hingga aktivitas pertambangan di wilayah sengketa.
Sebelumnya, telah dilakukan rapat dengar pendapat bersama yabmng dihadiri langsung oleh Ketua DPRD Konawe, I Made Asmaya, S.Pd.,MM, Ketua Komisi III, Ginal Sambari, Kristian Tandabioh dan Abdul Rahim.
Selain itu, juga diikuti langsung oleh perwakilan Bupati Konawe, yakni Asisten I, Kapolsek Pondidaha dan Kasat Polisi Pamong Praja (Pol PP).
Ketua Komisi III, Ginal Sambari yang juga ketua Pansus pemekaran saat itu antara Pondidaha-Amonggedo menegaskan bahwa batas kedua kecamatan tersebut berada pada sungai/kali Tukambopo. Tetapi ada segelintir oknum – oknum yang memindahkan tapal batas itu.
“Batas kecamatan Pondidaha-Amonggedo itu berada apa sungai/kali Tukambopo. Hanya saja pihak pemerintah tidak tegas dengan batas tersebut, sehingga sampai belasan tahun persoalan ini tidak ada kejelasan,” ucapnya.

















