PORTALTERKINI.COM, SULTRA, – Sebelumnya, Telah diberitakan bahwa PT Vale Indoensia Tbk telah dilaporkan mengambil kebijakan untuk meliburkan para karyawannya. Langkah mendadak ini memicu perhatian publik, terutama terkait kelangsungan proyek strategis di kawasan tersebut.
Menanggapi pemberitaan sebelumnya yang berjudul ” Viral, Operasional PT Vale Site Pomalaa Terhenti Sementara Ribuan Karyawan Dirumahkan “. Head Of Corporate Communication PT Vale Indonesia Tbk. Vanda Kusumaningrum menerangkan bahwa PT Vale Indonesia Tbk (“PT Vale”), sebagai perusahaan yang merupakan bagian dari Grup MIND ID.
Vanda Kusumaningrum juga menegaskan PT Vale berkomitmen penuh untuk senantiasa menjalankan kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, PT Vale Indonesia Tbk juga berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan risiko operasional.
Sehubungan dengan masa berlaku Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) untuk area Indonesia Growth Project (IGP) Pomalaa yang berakhir pada 28 Desember 2025, Vanda Kusumaningrum menyampaikan bahwa PT Vale telah mengajukan permohonan perpanjangan jauh sebelum masa berlaku izin berakhir dan hingga saat ini terus melakukan koordinasi intensif dan konstruktif dengan Kementerian Kehutanan untuk menyelesaikan proses evaluasi teknis yang sedang berlangsung.
Sebagai bagian dari komitmen kepatuhan, PT Vale akan menerapkan pendekatan controlled standstill pada area yang berada di dalam kawasan hutan apabila terdapat periode administratif sebelum izin perpanjangan diterbitkan. Tutur Head Of Corporate Communication, Vanda Kusumaningrum, Senin (29/12/2025).
Lanjut dia, Pendekatan ini merupakan penghentian sementara aktivitas fisik yang menambah progres pekerjaan, sembari tetap memastikan pengamanan aset, pengendalian keselamatan dan kesehatan kerja (HSE), serta perlindungan lingkungan berjalan secara optimal.
Menurut Vanda Kusumaningrum, Langkah controlled standstill ini diambil secara terukur untuk mencegah risiko keselamatan dan lingkungan yang dapat timbul apabila dilakukan penghentian kegiatan secara mendadak dan masif, termasuk risiko kecelakaan kerja, gangguan lingkungan, maupun risiko operasional lainnya.
“Seluruh aktivitas yang dilakukan bersifat terbatas, terkendali, tidak menghasilkan progres fisik, dan difokuskan pada pencegahan risiko serta pemeliharaan kondisi area,” terangnya.
Selama periode tersebut, Vanda Kusumanungrum memastikan seluruh kegiatan yang berada dalam koridor kepatuhan hukum dan manajemen risiko yang ketat, termaksud melalui pengendalian internal, dokumentasi aktivitas, serta pengawasan lapangan yang dilaksanakan secara rutin.
” PT Vale siap mematuhi setiap arahan resmi dari regulator dan telah menyiapkan mekanisme penyesuaian kegiatan secara tertib, aman, dan bertanggung jawab apabila diperlukan. PT Vale memandang proses ini sebagai bagian dari tata kelola perizinan yang normal dan dapat dikelola, serta tidak mempengaruhi komitmen jangka panjang PT Vale terhadap kelangsungan usaha, keselamatan, dan keberlanjutan operasional,” Tegas Vanda Kusumaningrum.
Tidak hanya itu, Head Of Corporate Communication PT Vale Indoensia Tbk, Vanda juga memastikan bahwa koordinasi dengan regulator terus berjalan secara positif, dan PT Vale memperkirakan proses perpanjangan dapat diselesaikan setelah tahapan evaluasi administratif kembali berjalan.
Terakhir, Vanda Kusumaningrum kembali menegaskan bahwa PT Vale berkomitmen untuk terus menyampaikan informasi yang akurat, proporsional, dan dapat diverifikasi kepada pemangku kepentingan, serta tetap menjaga transparansi dan profesionalisme dalam setiap langkah yang diambil.
google.com, pub-2546408695661880, DIRECT, f08c47fec0942fa0











